Hindari Bayar Dua Kali, Pengunjung Kebun Raya Cibodas Masuk Lewat Pintu 3 Begini Tanggapan Pengelola KRC

BACA JUGA: Kebun Raya Cibodas Rayakan HUT ke-173 dengan Aksi Nyata untuk Bumi Hijau
Setelah melewati Istana Cipanas pun aksesnya mudah untuk dilalui mobil kendaraan roda empat, jalannya pun cukup untuk dua arah disertai pemandangan alam yang masih segar dan indah. Kurang lebih setelah 4 kilometer dari Istana Cipanas, calon wisatawan langsung dapat menemui Pintu 3 Kebun Raya Cibodas yang bertarif resmi.
Akses jalan dan pintu 3 ini sudah dibuka untuk umum sejak lama, bukan baru-baru ini. Namun baru viral karena pengunjung mengeluhkan banyaknya pungutan apabila mengunjungi KRC melalui pintu 1 dan pintu 2.
BACA JUGA: Wisatawan Kebun Raya Cibodas Ramai-ramai Pilih Gerbang 3 Demi Hindari Bayar Dua Kali
Pungutan yang terjadi di luar Kebun Raya Cibodas
Pungutan yang terjadi di pintu 1 dan pintu 2 Kebun Raya Cibodas sebenarnya terjadi di luar area Kebun Raya Cibodas, melainkan pungutan untuk Kawasan Wisata Cibodas. Sedangkan Kebun Raya Cibodas bukanlah Kawasan Wisata Cibodas, melainkan Kawasan Konservasi Ilmiah milik BRIN yang tiket masuknya sudah diatur resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.02/2022, dimana dalam penarikan tiket masuk merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengunjung yang ingin berwisata ke Kebun Raya Cibodas berharap aturan tiket yang berlaku sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pungutan yang terjadi di luar area KRC tersebut kini tengah diselidiki Polda Jawa Barat. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sudah dimintai keterangan, karena terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara.***