Berita

Hasil Lab Belum Keluar, Dinkes Cianjur Pastikan Kasus Dugaan Keracunan MBG di Gekbrong Masih Dalam Proses

Menanggapi penutupan sementara SPPG Cahaya Adede Lestari di Gekbrong, dr I Made menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).

BACA JUGA: Diduga Keracunan MBG, 16 Siswa SD dan SMP Raudhatul Mutaqqin Dilarikan ke Puskesmas

“Penutupan itu kewenangan BGN (Badan Gizi Nasional). Kalau ada kasus menonjol seperti keracunan, bisa langsung ditutup. Untuk pembukaan kembali, harus menunggu hasil investigasi dan rekomendasi dari laboratorium,” jelasnya.

Ia juga memastikan, apabila hasil laboratorium telah keluar dan ditemukan sumber penyebab keracunan, pihak pengelola SPPG dapat mengajukan pembukaan kembali dengan komitmen perbaikan.

“Misalnya sumber air terbukti mengandung E. coli, lalu mereka berkomitmen mengganti atau memperbaiki sumber airnya, dan hasil pemeriksaan berikutnya sudah baik, maka bisa direkomendasikan beroperasi kembali. Tapi izin pembukaannya tetap dari BGN,” ujar dia.

BACA JUGA: Bupati Wahyu Stop Dua SPPG di Cianjur, Seluruh Dapur MBG Wajib Miliki Sertifikat

Terakhir, ia mengimbau agar pengelola SPPG aktif mengurus kelengkapan perizinan dan berkoordinasi dengan puskesmas setempat.

“Kami sudah instruksikan puskesmas untuk turun langsung ke lapangan. Pengelola SPPG juga harus aktif memastikan kelengkapan perizinan mereka. Keduanya harus bersinergi agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Editor: Afsal Muhammad

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button