Hari Ini, PSBB Proporsional Mulai Diterapkan di 27 Daerah di Jabar hingga 8 Februari

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad membenarkan salinan surat dan penerapan PSBB Proporsional di seluruh kabupaten dan kota di Jabar.
“Ya berlaku mulai 26 Januari, hari ini,” ujar Daud singkat.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Ketetapan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, kebijakan perpanjangan PPKM merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap situasi perkembangan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
“Kota Bogor mengeluarkan tujuh poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mal diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 Wib, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan,” terang Alma dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Pelaksanaan PPKM di Kota Bogor disebut akan diawasi dengan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan prinsip 5M, yakni menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas serta interaksi,” tandasnya.(sis)