Berita

Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, DPP FPI Siap Ajukan Praperadilan

“Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan berlaku,” ujar Rizieq di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Rizieq sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian. Namun, kini dia datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad Saw dan pernikahan putrinya tersebut. Polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya berencana mengajukan praperadilan usai Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa oleh Polda Metro Jaya.

“Mungkin kami akan ajukan praperadilan,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Kendati demikian, Aziz belum memastikan kapan proses praperadilan akan diajukan. Ia mengatakan saat ini tim kuasa hukum masih fokus pada proses pemeriksaan pentolan FPI itu di Polda Metro Jaya.

Aziz turut memastikan jika Rizieq sudah siap dikenakan penahanan oleh penyidik. “Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” kata Aziz.(sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button