Gugatan Dicabut, Pemprov Jabar dan Sekolah Swasta Sepakat Sinergi Cegah Anak Putus Sekolah

Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan tidak ada satu pun siswa yang tertinggal dari bangku sekolah.
BACA JUGA:Â Pemprov Jabar Siap Gelar Hari Desa Nasional Perdana pada 14-15 Januari 2025
2. ​Sistem Beasiswa untuk Sekolah Swasta: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (PDB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Keterlibatan ini akan diwujudkan melalui skema beasiswa bagi sekolah swasta yang aktif berpartisipasi dalam program pencegahan anak putus sekolah.
3. ​Penanganan Dampak Keputusan Gubernur: Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk menangani dampak yang timbul akibat Keputusan Gubernur, termasuk masalah yang berkaitan dengan guru bersertifikat yang mengajar di sekolah swasta.
Pihak Dinas Pendidikan akan mengupayakan solusi terbaik untuk masalah ini.
BACA JUGA:Â Pemprov Mulai Vaksinasi Hewan Ternak di Jabar untuk Cegah PMK
4. ​Komunikasi Lanjutan: Hal-hal teknis dari kesepakatan di atas akan terus dikomunikasikan dan dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga komunikasi dan memastikan implementasi yang efektif.
​Berdasarkan kesepakatan ini, seluruh pihak penggugat sepakat untuk mencabut gugatan mereka dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
BACA JUGA:Â Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Getol Serap Aspirasi Rakyat: Saya Pastikan Program Pemprov Berjalan
Pencabutan gugatan ini secara resmi mengakhiri sengketa yang sempat memanas, dan membuka babak baru kerja sama yang lebih harmonis.