banner 325x300
Berita

Gratis Persalinan Dengan Program Jampersal, Begini Syaratnya

×

Gratis Persalinan Dengan Program Jampersal, Begini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Gratis Persalinan Dengan Program Jampersal, Begini Syaratnya
Gratis Persalinan Dengan Program Jampersal, Begini Syaratnya.(Foto: Unsplash.com)

KLIK CIANJUR, Cianjur – Masyarakat tidak mampu kini bisa melakukan persalinan tanpa biaya sepeserpun alias gratis. Biaya persalinan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Inpres ini berisi perintah pada beberapa pihak, seperti menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal. Program ini mulai berlaku sejak 12 Juni 2022 lalu.

Tujuan dari kebijakan ini adalah guna mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Pemerintah daerah di Indonesia pun menyambut baik peraturan ini, salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab Cianjur).

Bupati Cianjur H Herman Suherman mengaku akan mengikuti aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI, Joko Widodo. Tidak hanya itu, Herman mengaku akan membuat surat edaran apabila telah mengetahui aturan main yang diberlakukan.

“Kalau informasinya sudah mengetahui, tapi secara jelas seperti teknisnya seperti apa, saya belum mendapatkan informasi,” kata dia dihubungi Cianjur Update, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, Herman pun menilai, program Jampersal ini akan sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Dengan begitu, ia mengaku akan mendukung penuh penerapan program ini.

“Mungkin pembiayaan kelahiran secara gratis tersebut untuk masyarakat kurang mampu yang perlu dibantu oleh kita. Insya allah nanti akan saya buatkan juga surat edarannya untuk memperkuat di daerah,” ucap dia.

Syarat Program Jampersal

Terdapat beberapa syarat untuk bisa mengikuti program Jampersal ini. Salah satunya adalah berdomisili di Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan asuransi lain.

Syarat lainnya ialah, ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Terakhir, ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir masuk ke dalam kategori miskin dan tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berwenang.

Dengan kebijakan ini, pendanaan bagi ibu hamil yang melahirkan itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, pendanaan pun didapatdari sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(afs)

Berita Terkait

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan