Berita
Gadis 21 Ditangkap Polisi Gara-Gara Jual Obat-Obatan Terlarang di Cianjur

Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
RA, yang telah satu bulan menjalankan aksinya sebagai pengedar, mengaku terpaksa melakukannya karena kesulitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan.
“Saya berhenti bekerja sekitar tiga bulan lalu. Karena susah mencari pekerjaan, saya mulai mengedarkan obat sejak sebulan terakhir,” ungkap RA.
Ia juga menambahkan bahwa keuntungan besar dari bisnis ilegal tersebut menjadi salah satu alasan utama dirinya nekat mengedarkan obat terlarang.
“Dengan modal Rp 5 juta, saya bisa mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta. Untungnya setengah dari modal. Karena kebutuhan hidup tinggi, apalagi saya harus membiayai adik dan keponakan saya,” tutupnya.