ETLE Portabel di Cianjur Efektif Tekan Kecelakaan, Tapi Warga Bingung Cara Bayar Denda

CIANJURUPDATE.COM – Implementasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) portabel di Kabupaten Cianjur, khususnya di depan Pos 10 Cepu, Tugu Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, menuai beragam respons dari masyarakat.
Meskipun sistem ini efektif menekan angka kecelakaan lalu lintas, sosialisasinya yang minim membuat warga masih bingung mengenai mekanisme pembayaran denda.
Yusuf Akhmad (27), salah seorang warga setempat, mengungkapkan kebingungannya.
“Saya jujur belum tahu cara bayar dendanya gimana. Kalau misalnya ada ETLE di suatu titik sih saya tahu, apalagi saya sering keliling Cianjur. Tapi kan banyak juga orang yang gak tahu,” ujarnya kepada Cianjurupdate.com, Rabu (23/07/2025).
BACA JUGA: Polres Cianjur Gelar Apel Operasi Ketupat Lodaya 2025 untuk Pengamanan Mudik Lebaran
Selain itu, Yusuf juga menyoroti efektivitas ETLE yang menurutnya belum optimal, terutama untuk kendaraan yang bukan atas nama pribadi.
“Menurut saya sih tilang elektronik ini belum efektif, soalnya kan banyak motor yang dibeli tangan kedua, ketiga, atau bahkan keempat. Kadang belum balik nama juga. Jadi surat tilangnya nyasar ke pemilik lama. Terus ya kita gak tahu harus gimana. Pokoknya saya gak ngerti cara bayarnya,” keluhnya.
Permasalahan ini sering kali menyebabkan surat tilang tidak sampai ke pelanggar sebenarnya atau membuat pemilik baru kesulitan mengurusnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Hardian, menjelaskan alur konfirmasi dan pembayaran denda tilang ETLE. Ia menekankan bahwa masyarakat harus melakukan konfirmasi pelanggaran sebagai langkah pertama.