Empat Kios Ilegal di Atas Saluran Air Cianjur Ditertibkan Satpol PP

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur mengambil langkah tegas dalam upaya penegakan peraturan dan mitigasi risiko bencana dengan menertibkan bangunan liar. Pada Senin malam, 9 Juni 2025, empat kios yang berdiri secara ilegal di atas saluran air di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Solokpandan, resmi dibongkar oleh tim gabungan.
Operasi penertiban yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketertiban kota dan mengantisipasi dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran tata ruang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyatakan bahwa tindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, pendirian bangunan di atas fasilitas vital seperti saluran air merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi karena berpotensi besar menyebabkan masalah lingkungan dan sosial.
Baca Juga:Â Kecelakaan Maut di Gekbrong: Truk Tangki Alami Rem Blong, Tabrak 6 Kendaraan dan Tewaskan 2 Orang
“Kami bersama pihak kelurahan, TNI, Polri serta masyarakat sekitar bersama-sama melakukan penertiban bangunan di atas aliran sungai, karena bangunan tersebut dapat menimbulkan dampak buruk sehingga malam ini kami laksanakan penertiban,” ujarnya.
Proses pembongkaran keempat kios, yang berlokasi tidak jauh dari pusat perbelanjaan Yogya Department Store Cianjur, berjalan lancar tanpa insiden. Djoko menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan sebelumnya, sehingga para pemilik bangunan dapat menerima tindakan tersebut.
“Alhamdulillah saat penertiban berjalan dengan kondusif, tidak ada gesekan dengan pihak mana pun. Ditambah kios ini sudah sekian tahun berdiri dengan status ilegal sehingga hari ini kami bongkar,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Berbagi Karena Peduli, ATR/BPN Cianjur Bagikan Ratusan Bingkisan Daging Kurban kepada Warga
Langkah pembongkaran ini, tegas Djoko, bukanlah tindakan yang tiba-tiba. Pihaknya telah menempuh prosedur standar dengan melayangkan surat teguran beberapa kali kepada para pemilik kios. Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan, sanksi tegas berupa pembongkaran terpaksa diterapkan sebagai upaya terakhir.
“Kami sebelumnya sudah mengimbau dan menegur serta memberikan peringatan kepada pemilik kios, namun selama ini tidak ada hasil, sehingga kami bongkar,” imbuhnya.
Melalui tindakan ini, pemerintah mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi terlarang, terutama di atas saluran air yang krusial untuk pencegahan banjir. Djoko menegaskan bahwa konsekuensi hukum akan selalu ada bagi para pelanggar.
Baca Juga;Â Â Pembeli Serbu Daging Ayam Pasca-Lebaran, Harga Stabil di Cianjur
“Saya imbau masyarakat lebih baik membangun bangunan di lahan yang legal, artinya seiring waktu konsekuensi itu sendiri akan datang kepada pihak yang tetap melanggar aturan, contohnya seperti sekarang ini,” tegasnya.
Pihak Satpol PP dan Damkar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala. Djoko memastikan bahwa setiap bangunan liar baru yang ditemukan berdiri di atas saluran air akan ditindak dengan prosedur yang sama demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga Cianjur.
“Jadi akan kita pantau terus, jika ada lagi bangunan yang melanggar aturan tersebut, ya tentu akan segera kami bongkar juga,” pungkasnya.
Editor: Indra ArfiandiÂ