Duit BUMDes Rp180 Juta Dipakai Main Saham, Janji Pengembalian Hari Ini Meleset
Kejari Cianjur Beri Tenggat Terakhir 8 Desember
CIANJURUPDATE.COM – Upaya pengembalian dana BUMDes Benjot sebesar Rp204 juta yang rencananya diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pada Kamis (20/11/2025) berujung nihil.
Ketua BUMDes Benjot, Fesy Syarchosi, yang sebelumnya berjanji mengembalikan dana Rp180 juta yang disalahgunakan untuk investasi saham, ternyata tidak mampu menyerahkan satu rupiah pun.
Baca Juga: Manisnya Dana BUMDes Picu Korupsi, Kapolsek Cugenang: Hati-hati Soal Hukum dan Ancaman Pidananya
Kepala Desa Benjot, Sopyan Saori, mengungkapkan kekecewaannya karena agenda penyerahan dana tersebut tidak berjalan sesuai komitmen.
“Rencana penyerahan uang yang telah disalahgunakan sesuai komitmen tanggal 20/11/25 pukul 13.00 di Kejari. Yang hadir saya, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua BUMDes, dan pendamping dari BUMDes. Namun apa yang dilakukan tidak sesuai komitmen, sehingga muncul rasa kecewa dari semua pihak,” ujarnya.
Akibat kegagalan tersebut, pihak Kejari Cianjur menegur dan meminta dibuatkan komitmen baru yang bersifat mutlak, dengan konsekuensi hukum apabila kembali tidak dipenuhi.
Sopyan mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa proses ini dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saya tidak tahu, saya mengikuti alur saja. Hari ini belum ada pengembalian uang tersebut. Ada perjanjian lagi sampai 8 Desember. Sampai hari ini belum ada uang yang dikembalikan,” katanya.
Kepala seksi intelejen (kasi Intel) Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan bahwa langkah kejaksaan merupakan bagian dari mitigasi risiko untuk mencegah kerugian negara serta memastikan dana ketahanan pangan 20% yang masuk ke BUMDes kembali digunakan sesuai peruntukan.
Baca Juga: Dana BUMDes Benjot Ludes, Ketua Akui ‘Putar’ Rp180 Juta ke Saham
“Kami memberikan kesempatan kepada ketua BUMDes untuk melakukan upaya pemulihan karena dia mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang itu pada 8 Desember ke rekening BUMDes,” ujar Angga.
Kejari menegaskan proses dilakukan secara transparan dan humanis untuk menghindari disinformasi di masyarakat serta memastikan dana tersebut dapat segera direalisasikan kembali untuk kegiatan BUMDes.
“Kami fokus pada berapa dana yang masuk ke BUMDes dan berapa yang harus kembali. Soal saham itu ranah pribadi, jangan sampai menjadi framing,” tegasnya.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Benjot Geruduk Kantor Desa, Pertanyakan Dana BUMDes dan Transparansi Pembangunan
Angga menambahkan bahwa kejaksaan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap semua BUMDes di Cianjur.
“Siapa pun yang melakukan penyimpangan pasti akan kami tindak. Program ketahanan pangan 20% harus ada laporannya, bukti konkret kegiatan, dan output yang jelas. Kalau sampai tidak bisa mengembalikan sebagaimana pernyataannya, kami siap mengambil langkah hukum,” pungkasnya.
Kejari memberi kesempatan terakhir kepada Ketua BUMDes hingga 8 Desember 2025. Bila dalam batas waktu tersebut dana tetap tidak dikembalikan, persoalan dipastikan akan masuk ke ranah hukum.***
Editor: Indra Arfiandi



