Berita

Duel Pelajar Viral di Medsos, Polres Cianjur Periksa 10 Orang Untuk Pendalaman

CIANJURUPDATE.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan sebanyak 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi perkelahian antar pelajar yang viral di media sosial dengan judul “gladiator anak berhadapan dengan hukum”.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan para terduga pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penanganan kasus tersebut sebelumnya dilakukan oleh Polsek setempat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Cianjur.

“Memang sempat viral di media sosial. Kemarin kami menerima penyerahan dari Polsek karena jarak lokasi kejadian cukup jauh. Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sekitar 10 orang yang diduga terlibat dalam video tersebut,” ujar AKP Fajri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perkelahian tersebut berawal dari komunikasi melalui pesan langsung (DM) di media sosial. Kedua kelompok kemudian sepakat untuk bertemu dan melakukan duel tanpa jeda maupun pembicaraan sebelumnya.

BACA JUGA: Darurat Kekerasan Pelajar di Cianjur: DPRD Desak Langkah Konkret Pasca Duel “Gladiator” Berulang

“Awalnya janjian lewat DM, kemudian bertemu dan langsung melakukan duel antara kelompok satu dan kelompok lainnya,” jelasnya.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang korban mengalami luka cukup serius dan kini masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Sindangbarang. Berdasarkan informasi awal dari pihak medis, korban mengalami patah tulang.

AKP Fajri mengungkapkan, pemicu perkelahian diduga bermula dari unggahan status berinisial “R” yang diartikan sebagai *ribut*. Status tersebut kemudian memicu komunikasi antar pihak hingga berujung perkelahian secara langsung atau COD.

“Hasil pemeriksaan sementara, seluruh yang terlibat merupakan pelajar, baik tingkat SMP maupun SMA, sesuai identitas masing-masing,” katanya.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus saksi. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menentukan peran masing-masing anak dalam peristiwa tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone yang digunakan untuk merekam kejadian, handphone untuk komunikasi DM, serta satu unit kendaraan yang digunakan ke lokasi kejadian,” tambahnya.

Polisi juga masih mendalami makna dan maksud dari status yang menjadi pemicu awal perkelahian tersebut. Kasus ini terus dikembangkan guna memastikan penanganan hukum yang sesuai dengan ketentuan peradilan anak.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button