Dua Anggota Keluarga Bunuh Ibu dan Anak di Sukaresmi Cianjur, Polisi: Korban Dimutilasi Hingga Dibakar

CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis terhadap dua orang korban, termasuk seorang balita, dengan cara dimutilasi dan dibakar. Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Cikadongdong, RT 06/RW 03, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Senin(19/5/25).

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah warga menemukan bagian tubuh manusia di sekitar area bendungan irigasi. Penemuan pertama terjadi pada 5 Mei 2025, saat seorang warga yang sedang membersihkan rumput menemukan tengkorak kepala dan rahang manusia. Pada hari yang sama, ditemukan pula potongan tulang kaki dan tangan yang diduga berasal dari korban yang sama.

BACA JUGA: Polres Cianjur Buka Posko Pengaduan Kasus Utang Siluman Ratusan Petani

Warga setempat melaporkan bahwa ada satu keluarga yang tinggal di rumah tertutup dan sudah lebih dari dua minggu tidak beraktivitas di luar rumah. Kecurigaan semakin menguat saat polisi mendatangi rumah tersebut dan mencium bau menyengat serta melihat banyak lalat di sekitar rumah.

Di dalam rumah tersebut, polisi memeriksa seorang perempuan bernama Yanti Rustini dan ayahnya, Cahya. Dalam ponsel milik Yanti, ditemukan foto jenazah seorang perempuan yang diduga Lilis, dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala yang sudah menghitam. Foto tersebut diambil pada 22 April 2025.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencocokkan potongan tubuh yang ditemukan dengan data korban. Hasilnya, potongan tubuh tersebut identik dengan korban pembunuhan. Pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Sukaresmi menangkap dan mengamankan kedua tersangka.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pria Bandung di Kamar Kos Cianjur

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah gunting, satu buah pisau, satu kalung emas seberat 40 gram, serta tujuh gelang emas dengan total berat sekitar 23 gram. Perhiasan tersebut diduga milik korban yang diambil oleh pelaku setelah melakukan pembunuhan, kemudian dijual.

Kapolres mengungkapkan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah mencekik korban terlebih dahulu. Yanti bertindak sebagai pelaku utama yang mencekik korban, sedangkan Cahya membantu dengan memegangi kaki korban. Setelah korban meninggal, perhiasannya diambil, jasadnya kemudian dimutilasi, dibakar, dan dibuang untuk menghilangkan jejak. Tragisnya, anak korban yang baru berusia 3 tahun, Siti Nurhayati, juga dibunuh agar tidak berteriak.

BACA JUGA: Polisi Duga Pria Bandung yang Tewas di Kos Kosan Adalah Korban Pembunuhan dan Sodomi

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban Lilis dan anaknya Siti Nurhayati, kemudian memotong, menguliti, dan membakar jasad mereka.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto Dalam keterangannya, Yanti sempat mengaku mendapat “bisikan gaib” dan menganggap korban sebagai “buta ijo”. Namun, hasil penyelidikan mengungkap motif sebenarnya adalah sakit hati dan masalah ekonomi.

Tersangka Cahya memiliki hutang sekitar Rp 90 juta, sementara Yanti merasa sakit hati karena merasa keinginannya sebagai anak pertama tidak pernah terpenuhi, Tambahnya.

BACA JUGA: Polres Cianjur Tangkap 2 Anggota Ormas Pelaku Perusakan Mobil di Cugenang

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version