Berita
Dua Anggota Keluarga Bunuh Ibu dan Anak di Sukaresmi Cianjur, Polisi: Korban Dimutilasi Hingga Dibakar

BACA JUGA: Polres Cianjur Tangkap 2 Anggota Ormas Pelaku Perusakan Mobil di Cugenang
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***
Editor: Dadan Suherman