DPRD Cianjur Dorong Perda Ketenagakerjaan yang Responsif dan Inklusif

Pansus juga mengusulkan penghapusan dokumen administrasi yang tidak efisien, seperti kartu kuning (AK1), karena proses tersebut kini dapat dilakukan secara digital. Langkah ini dinilai akan mempercepat dan mempermudah akses pencari kerja terhadap peluang kerja.
Tak kalah penting, Perda ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam menjamin hak-hak pencari kerja berkebutuhan khusus (disabilitas).
“Kami ingin memastikan bahwa keberpihakan terhadap kelompok disabilitas bukan hanya wacana, tapi benar-benar terimplementasi,” tegas Lukmanul Hakim.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Cianjur Evaluasi Kepegawaian di Puskesmas, Lukmanul Hakim: Jangan Rekrut Sembarangan
Sebagai urusan konkuren antara pusat dan daerah, ketenagakerjaan di tingkat kabupaten memiliki ruang untuk mengatur aspek pelatihan, penempatan, pengawasan, dan mediasi. Perda ini dirancang agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional, namun tetap menjawab kebutuhan spesifik masyarakat Cianjur.
Dengan semangat kolaboratif dan keberpihakan yang jelas, Pansus berharap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini menjadi instrumen strategis dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, inklusif, dan berdaya saing tinggi di Kabupaten Cianjur.***