DLH Cianjur Tinjau Lokasi Dugaan Pembuangan Kotoran Hewan di Mande, Bakal Panggil Pemilik
CIANJURUPDATE.COM – Menindaklanjuti dugaan pembuangan limbah kotoran hewan (Kohe) unggas ayam secara ilegal di wilayah Desa Mulyasari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur sehingga warga sekitar mengeluh, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengatakan saat tim turun ke lapangan tidak menemukan pengelola maupun pemilik kegiatan di lokasi tersebut. DLH turun ke lokasi bersama pihak kecamatan, namun tidak ada pihak yang dapat memberikan keterangan secara langsung.
“Di lokasi tidak ada orang yang bisa ditemui, baik pemilik maupun pengelola. Informasi di lapangan juga belum lengkap, meski pihak kecamatan sebelumnya sudah melakukan upaya penanganan,” ujarnya, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, pihak kecamatan berencana melakukan penutupan akses jalan menuju lokasi pembuangan limbah sebagai langkah awal. Namun, DLH menilai penutupan saja belum cukup sebelum dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pengelolaan limbah tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan sementara, di lokasi ditemukan dua kolam penampungan limbah kohe, masing-masing berada di bagian bawah dan atas. Kolam bagian atas diperkirakan berukuran sekitar 10 x 20 meter, namun kedalamannya belum dapat diukur karena belum ada pendampingan dari pihak pengelola.
“Kami belum berani melakukan pengukuran detail karena tidak ada pengelola di lokasi. Nantinya, setelah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi, kami akan mengukur volume limbah, kapasitas kolam, serta jumlah limbah yang masuk setiap harinya,” jelasnya.
Komarudin menyebutkan, DLH telah mengantongi nama pengelola dan dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengetahui pola pengelolaan limbah serta hubungan kerja antara pengelola dengan produsen kotoran ternak unggas.
Selain itu, DLH juga akan menelusuri status kepemilikan lahan yang diduga berada di area bekas HGU. Informasi awal menyebutkan lahan tersebut milik salah satu pemilik perkebunan, sehingga perlu dipastikan apakah terdapat kerja sama pemanfaatan lahan atau hanya sebatas penitipan limbah.
“Kalau sifatnya jual beli, maka tanggung jawab bisa berbeda. Namun jika ada kerja sama pengelolaan, maka produsen kohe juga bisa ikut bertanggung jawab. Itu yang akan kami dalami,” katanya.
Komarudin menegaskan, hingga saat ini DLH Cianjur tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan pembuangan atau pengelolaan limbah kohe di lokasi tersebut. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan ditentukan setelah proses penelusuran dan klarifikasi selesai dilakukan.***
Editor: Dadan Suherman



