Dipicu Saling Tantang di Medsos, Konflik Antarkampung Cianjur Renggut Nyawa, Polisi Bekuk Tiga Tersangka

AKP Tono memaparkan, setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Cianjur bersama personel dari Polsek Bojongpicung, Polsek Ciranjang, dan Polsek Mande segera bergerak melakukan penyelidikan.
“Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial SAP, MR, dan SG, seluruhnya merupakan warga Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pria di Cianjur Ditemukan Tewas dengan Luka Parah, Diduga Korban Penganiayaan
Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah golok, dua samurai, empat balok kayu, dua batang kayu, satu batang bambu, satu jaket, satu topi, sepasang sandal, dan satu unit sepeda motor.
“Barang bukti ini yang kita amankan ini mengindikasikan tingkat kekerasan dalam bentrokan,” kata dia.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Dengan jeratan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meskipun telah mengamankan tiga tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir. Saat ini, mereka masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tegaskan ini bukan bentrokan geng motor. Ini murni konflik antarkampung yang dipicu kesalahpahaman. Saat ini kami masih terus kembangkan kasus ini dan kejar para pelaku lainnya,” pungkasnya.
Editor: Afsal Muhammad