Dinkes dan PSC 119 Cianjur Rilis Panduan Teknik Aman Melepas Helm Korban Kecelakaan
CIANJURUPDATE.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur bersama Public Safety Center (PSC) 119 merilis panduan visual mengenai tata cara aman melepas helm pada korban kecelakaan lalu lintas. Edukasi ini ditekankan pada penggunaan teknik dua penolong untuk meminimalisir risiko cedera fatal lanjutan.
Langkah ini diambil mengingat tingginya risiko kesalahan penanganan pertama oleh masyarakat awam di lokasi kejadian. Dalam situasi kecelakaan bermotor, prosedur melepas helm korban sering kali dilakukan secara terburu-buru tanpa memperhatikan struktur vital tubuh.
Berdasarkan keterangan resmi yang menyertai perilisan video edukasi tersebut, pihak Dinkes dan PSC 119 menegaskan bahwa melepas helm korban tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Gerakan yang salah dinilai dapat memperparah cedera pada area leher dan tulang belakang (spinal cord). Oleh karena itu, penting bagi penolong untuk memahami teknik yang benar dan aman.
Dalam simulasi yang diperlihatkan, teknik yang direkomendasikan melibatkan dua orang penolong yang bekerja sama secara simultan. Fokus utama dari metode ini adalah menjaga stabilitas kepala dan leher korban agar tidak terjadi pergerakan yang berisiko, sementara penolong kedua membuka pengunci dan menarik helm secara perlahan. Tujuannya adalah memastikan posisi kepala korban tetap aman hingga bantuan medis tiba.
“Mari sama-sama belajar, karena satu teknik yang benar bisa menyelamatkan satu nyawa,” tulis pesan dalam kampanye keselamatan tersebut.
Baca Juga: Dinkes Cianjur Usut Tuntas Dugaan Keracunan MBG, Sampel Muntahan Siswa Turut Diperiksa
Sebagai upaya percepatan penanganan korban, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga mengingatkan kembali akses layanan kegawatdaruratan yang terintegrasi. Untuk keadaan gawat darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 112 yang tersedia bebas pulsa. Panggilan spesifik terkait kegawatdaruratan medis akan diteruskan langsung ke sistem PSC 119 agar segera ditangani oleh petugas kesehatan profesional.***



