Diduga Tak Berizin, Tim Gabungan Jabar dan Cianjur Tutup Sementara Galian C di Bojongpicung

Langkah ini diambil sembari tim gabungan melakukan musyawarah di tingkat provinsi dan melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen perizinan perusahaan.
Pihak perusahaan sendiri mengklaim telah mengajukan permohonan izin, namun keabsahan dan kelengkapan dokumen tersebut masih akan diverifikasi.
“Kami bersama tim gabungan akan mengecek terlebih dahulu seluruh dokumen yang ada, apakah pemilik perusahaan galian C ini sudah memasukkan dokumen permohonan izin atau belum. Kami juga akan melakukan musyawarah di tingkat provinsi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Cianjur, Yanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat di berbagai kecamatan terkait aktivitas galian C ilegal.
BACA JUGA: Forum Ijtima Bela Mulyasari Cilaku Tolak Galian Pasir Tanpa Izin
Menurutnya, kasus di Bojongpicung ini menjadi salah satu fokus penindakan, dan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data terkait aktivitas pertambangan serupa di wilayah Cianjur.
“Mengenai galian C yang sekarang sedang disidak (inspeksi mendadak), kami akan patuh pada arahan dari Provinsi Jawa Barat. Jika sekarang ditutup, kami akan melakukan pemantauan karena khawatir adanya aktivitas penggalian pasir maupun material lainnya,” tegasnya.
Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk melakukan pengawasan pasca-penutupan guna memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang kembali beroperasi.
Di sisi lain, Feri, seorang pekerja yang mengaku sebagai bagian dari manajemen galian C Desa Jati, memberikan keterangan yang sedikit berbeda.