Berita

Diduga Mengorganisir ASN, Organisasi Pentagon Terancam Dibubarkan!

“Kalau organisasi non-politik masih diperbolehkan,” jelas dia.

Ketua Aliansi Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menyebutkan, bahwa organisasi Pentagon terlarang untuk diikuti para ASN. Pasalnya Pentagon sendiri dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 43, Tahun 1999.

Ahmad menyebutkan, seharusnya keberadaan Pentagon secara resmi dilarang oleh Pemkab Cianjur. Sebab, jika dibiarkan akan berdampak buruk terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Cianjur ini.

“Pemkab jangan pura-pura tidur melihat Pentagon. Bupati Cianjur harus bertindak tegas menyikapi dugaan pelanggaran yang melibatkan para ASN,” jelasnya.

Pentagon sendiri, berdasarkan penelusuran Cepot, disinyalir diketuai oleh seorang politisi dari Partai Nasdem. Hal itu diketahuinya dari akun Instagram bernama @pentagon_reborn.

“Dalam akun tersebut banyak memposting kegiatan salah satu legislator dari partai Nasdem. Sebetulnya kalau pemda tegas ini adalah sebuah indikasi pelanggaran,” tegas Ahmad.(afs/ct10/sis)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button