Diduga Jual Traktor Bantuan Kementan Ratusan Juta, Ketua Poktan Cidaun Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengajuan bantuan, surat keputusan penerima, berita acara serah terima, hingga bukti mutasi rekening.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, bahkan maksimal seumur hidup.
BACA JUGA: Diduga Cabuli 9 Santri dengan Modus Pengobatan, Oknum Ustaz di Cianjur Ditahan Polisi
“Bantuan pemerintah adalah amanah untuk kepentingan bersama. Penyalahgunaan, apalagi diperjualbelikan, bukan hanya merugikan negara tapi juga masyarakat luas,” tegas Tono.
Polres Cianjur pun mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan adanya penyimpangan bantuan pemerintah agar program benar-benar bermanfaat bagi petani.***
Editor: Dadan Suherman