Berita

Diduga Cabuli 9 Santri dengan Modus Pengobatan, Oknum Ustaz di Cianjur Ditahan Polisi

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur menahan seorang oknum ustaz berinisial AMJ (45) yang diduga melakukan perbuatan amoral terhadap sembilan santriwatinya. Polisi menahannya pada Jumat (15/08/2025) setelah penyidik mengantongi bukti yang lengkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa tersangka datang sendiri ke Polres Cianjur sebelum akhirnya polisi menahannya.

“Terduga tersangka ini datang ke Polres Cianjur, dan kita sudah lakukan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (15/08/2025).

BACA JUGA: P4AK Cianjur Siap Dampingi Sekaligus Kawal Kasus Korban Dugaan Pencabulan di Mande

Tono menjelaskan, hingga saat ini, sembilan korban telah melaporkan perbuatan bejat tersangka.

Atas perbuatannya, polisi menjerat AMJ dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus ini.

BACA JUGA: Lakukan Pencabulan, Guru SD di Cianjur Terangsang Saat Mengajar Siswanya di Perpustakaan

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melapor. Menurut pengakuan korban yang tidak ingin disebutkan namanya, AMJ kerap melancarkan aksinya dengan modus pengobatan alternatif dan kebatinan.

“Saya awalnya ngaji di tempatnya, karena memang guru ngaji. Tapi kemudian sering kali nanya ada yang kerasa atau tidak. Ya saya jelasin aja suka sesak karena memang saya ada penyakit lambung,” ujar korban pada Selasa (13/05/2025) lalu.

Kasus ini menjadi perhatian serius. Pihak berwenang berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual terhadap anak.

EditorAfsal Muhammad

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button