Dari Warung Kopi Sampai Bisnis Online, Ini Cara Legal-kan Usahamu Biar Makin Pede

Kenalan Sama OSS, Sahabat Pengusaha Masa Kini
Dulu, mengurus izin usaha memang identik dengan proses yang panjang, bolak-balik ke banyak instansi, dan tumpukan berkas yang bikin pusing. Nah, sekarang lupakan semua itu! Pemerintah telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem canggih ini adalah jawaban untuk para pengusaha yang mendambakan kemudahan dan kecepatan.
Sistem OSS yang berada di bawah naungan Kementerian Investasi/BKPM RI ini mengintegrasikan seluruh proses perizinan dari pusat hingga daerah ke dalam satu platform online. Kamu nggak perlu lagi datang ke berbagai dinas. Cukup siapkan laptop atau bahkan smartphone dan koneksi internet, semua bisa diurus dari mana saja, termasuk dari Cianjur. Hanya dalam hitungan jam, bahkan menit, kamu sudah bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas resmi usahamu.
BACA JUGA: Intip 5 Platform Trading Crypto dengan Fitur Lengkap
Gampang Banget! Ini Langkah-Langkah Mengurusnya
Penasaran gimana cara kerjanya? Gampang banget, kok. Siapapun bisa melakukannya, dari pemilik warung kopi, pebisnis katering rumahan, sampai kamu yang jualan lewat media sosial. Berikut adalah langkah-langkah simpelnya:
-
Siapkan Dokumen Dasarmu:
Untuk usaha perorangan, yang kamu butuhkan hanyalah data KTP (NIK) dan NPWP pribadi. Pastikan kamu juga punya alamat email dan nomor telepon yang aktif untuk verifikasi, ya. -
Buat Akun di Laman OSS:
Langsung saja meluncur ke situs resmi OSS. Pilih menu daftar dan ikuti petunjuknya. Proses pembuatan akun ini sangat mudah dan cepat. -
Isi Data Usahamu:
Setelah akun jadi, login dan mulailah mengisi formulir data usaha. Di sini kamu akan diminta memasukkan informasi seperti nama usaha, bidang usaha (pilih kode KBLI yang paling sesuai), lokasi, hingga perkiraan modal. Jujur dan teliti saat mengisi bagian ini. -
NIB Langsung Terbit!:
Setelah semua data terisi lengkap dan benar, sistem akan memprosesnya secara otomatis. Voila! Nomor Induk Berusaha (NIB) kamu akan langsung terbit dan bisa diunduh saat itu juga. NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan.
Dengan adanya NIB di tangan, usahamu kini sudah resmi terdaftar. Ini adalah langkah awal yang krusial untuk membawa bisnismu naik kelas. Jadi, tunggu apa lagi? Jangan biarkan keraguan menghambat langkahmu. Manfaatkan kemudahan dari sistem OSS yang disediakan di bkpmri.id untuk melegalkan usahamu. Saatnya makin pede mengembangkan bisnis, karena usahamu kini punya landasan hukum yang kuat dan jelas!