Berita
Cianjur Kembali Raih WTP, Metty Triantika Apresiasi: Ini Cermin Akuntabilitas Transparansi Keuangan Daerah

Opini WTP sendiri merupakan pernyataan profesional dari auditor mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak secara khusus bertujuan untuk menemukan penyimpangan atau fraud, namun jika ditemukan indikasi kerugian negara, hal tersebut wajib diungkapkan dalam LHP.
Sesuai dengan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. BPK pun membuka ruang koordinasi dengan DPRD dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut.***