CIANJUR UPDATE, Cianjur – Kabupaten Cianjur kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Walaupun kasus Covid-19 di Kota Santri masih melandai.
Akan tetapi, pemberlakukan PPKM dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk kembali melakukan pembatasan.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, 20 kota kabupaten di Jawa Barat masuk dalam PPKM level 1, salah satunya Kabupaten Cianjur.
“Di surat inmendagri yang diterima pada Senin kemarin, Cianjur masuk level satu di Jawa Barat. Aturannya sama seperti sebelumnya, sesuai Inmendagri,” ungkap dia kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).