Camat Pacet Bakal Tindaklanjuti Soal Rangkap Jabatan Bendahara BUMDes Sukatani

CIANJURUPDATE.COM – Camat Pacet, Kabupaten Cianjur, Neng Didi akan segera menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukatani. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat dan temuan awal yang mengindikasikan adanya potensi resiko tentang regulasi tata kelola desa.
Neng Didi menegaskan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa khususnya di wilayah Kecamatan Pacet.
BACA JUGA: Bendahara BUMDes Sukatani Pacet Diduga Rangkap Jabatan, Dinilai Langgar Aturan?
“Kami akan melakukan pengecekan lebih dalam terhadap struktur organisasi BUMDes Sukatani, termasuk posisi bendahara yang diduga merangkap jabatan di pemerintahan desa setempat,” ujarnya kepada Cianjur Update, Kamis 25 September 2025.
Pengecekan ini dalam rangka memastikan bahwa seluruh perangkat BUMDes bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Desa tentang larangan rangkap jabatan dalam pengelolaan keuangan desa.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada dugaan rangkap jabatan yang mencuat di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat disebut-sebut juga merangkap sebagai perangkat desa. Praktik ini dinilai menyalahi aturan kementerian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Pendamping Desa ‘Keukeuh’, Sebut Rangkap Jabatan di BUMDes Sukatani Tak Salahi Aturan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bendahara BUMDes Sukatani saat ini masih aktif menjabat sebagai Kasie Pemerintah Pemdes Sukatani. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan masyarakat karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa maupun BUMDes.