Berita
Camat Pacet Bakal Tindaklanjuti Soal Rangkap Jabatan Bendahara BUMDes Sukatani

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes. Pasal 51 UU Desa menegaskan perangkat desa tidak boleh menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, maupun merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Selain itu, aturan lain seperti PP Nomor 43 Tahun 2015 dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa bendahara desa tidak boleh merangkap jabatan di BUMDes. Larangan ini bertujuan menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan keuangan desa dan BUMDes.***