Bupati Cianjur Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
CIANJURUPDATE.COM – Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, mengeluarkan instruksi resmi yang melarang seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Idulfitri 2026. Larangan ini berlaku bagi seluruh kendaraan operasional berpelat merah.
Wahyu menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan khusus guna mendukung produktivitas kerja pemerintahan. Menurutnya, penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi atau domestik tidak dapat dibenarkan.
“Pada prinsipnya untuk menunjang kerja dalam urusan kedinasan bukan urusan pribadi,” ujar Wahyu saat memberikan keterangan, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Wabup Ramzi dan Ketua DPRD Metty Triantika Apresiasi Film Pendek Taruh Lingkaran Penderitaan
Kebijakan ini diambil selaras dengan arahan pemerintah pusat terkait pengelolaan aset negara selama masa libur nasional. Wahyu meminta para pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur memiliki kesadaran etika untuk memisahkan antara fasilitas negara dengan kebutuhan personal.
“Untuk periode libur Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas. Jika tidak ada tugas kedinasan yang mendesak, maka kendaraan dinas sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkab Cianjur telah menyiapkan instrumen sanksi bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan kendaraan operasional tersebut. Wahyu menekankan pentingnya kedisiplinan korps pegawai dalam menjaga integritas selama masa libur Lebaran.
Baca Juga: Parah! Menu MBG Jatisari Bojongpicung Terdapat Puntung Rokok dan Minuman Rasa Susu Produk China?
“Kami mengimbau seluruh ASN untuk menjaga etika dan disiplin dalam penggunaan fasilitas negara,” tambah Wahyu.
Sanksi yang disiapkan bersifat berlapis, mulai dari teguran lisan, pembinaan khusus, hingga sanksi administratif. Penindakan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai yang berlaku.
“Kalau membandel berarti melakukan pelanggaran disiplin. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku. Intinya kami ingin semua aparatur memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Indra Arfiandi





















