Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Buntut Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Geledah Rumah Eks Kadishub dan Sita Puluhan Dokumen

Terbit 12 Aug 2025 03:38 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Buntut Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Geledah Rumah Eks Kadishub dan Sita Puluhan Dokumen — Cianjur Update
Kejari Cianjur menggeledah rumah eks Kadishub, Dadan Ginanjar, tersangka kasus korupsi PJU, pada Senin (11/08/2025). (Foto: Istimewa)

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terus mendalami kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023. Pada Senin (11/08/2025), tim Kejari Cianjur menggeledah rumah Kepala Dinas Perhubungan periode 2022-2023, Dadan Ginanjar, yang kini berstatus tersangka.

Tim Kejari Cianjur menggeledah rumah tersangka di Kampung Cibenda, Desa Sukasari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan bahwa proses penggeledahan tersebut telah sesuai prosedur hukum dan dilengkapi surat izin dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

“Iya betul tadi penggeledahan rumah saudara DG (Dadan Ginanjar). Saat penggeledahan, kami didampingi kepala dusun serta RT dan RW setempat,“ ujar Angga.

Iklan sevilage

Angga menyatakan belum dapat membeberkan hasil penggeledahan secara rinci karena tim pidana khusus (pidsus) Kejari Cianjur masih menelaahnya. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan ini memiliki korelasi kuat dengan hasil penyidikan sebelumnya.

Baca Juga
Diduga Dibegal di Samolo Cianjur, Pemotor Disabet Sajam dan Motor Dibawa Kabur
Berita · Berita terkait

“Hasilnya masih ditelaah. Intinya, kami menggeledah karena ada korelasi dengan hasil penyidikan,“ sebutnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Dadan Ginanjar, Deden Muharam Djunaedi, yang akrab disapa Kang Oden, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa petugas Kejari Cianjur mengamankan 25 dokumen dari kediaman kliennya.

“Iya benar tadi ada penggeledahan di rumah DG. Sebanyak 25 dokumen berupa surat dibawa petugas Kejari Cianjur,“ ucap Oden.

Penggeledahan ini berlangsung bersamaan dengan sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Dadan Ginanjar di Pengadilan Negeri Cianjur. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Dadan Ginanjar menyerahkan puluhan surat bukti untuk memperkuat gugatan mereka.

Baca Juga
Perkuat Sinergisitas Antar-APH, Polres dan Kejari Cianjur Bahas Penanganan Anak Bawa Senjata Tajam
Berita · Berita terkait

Salah satu poin krusial yang diungkapkan Oden adalah penggunaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 oleh Kejari Cianjur dalam perhitungan kerugian negara. Oden menegaskan bahwa Permenhub tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Permenhub Nomor 47 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Oden menjelaskan bahwa Permenhub Nomor 27 Tahun 2018 hanya berlaku untuk proyek nasional yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, peraturan itu tidak seharusnya diterapkan untuk proyek PJU di daerah.

“Artinya, saat kejaksaan memakai Permenhub tersebut untuk menghitung kerugian negara tidak tepat karena sudah dicabut dan peraturan itu hanya berlaku di proyek nasional APBN. Jadi tidak boleh digunakan untuk Permenhub daerah dan tadi bukti itu sudah kami sodorkan,” ujar Oden.

Editor: Afsal Muhammad

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{