Buntut Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Geledah Rumah Eks Kadishub dan Sita Puluhan Dokumen

CIANJURUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terus mendalami kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023. Pada Senin (11/08/2025), tim Kejari Cianjur menggeledah rumah Kepala Dinas Perhubungan periode 2022-2023, Dadan Ginanjar, yang kini berstatus tersangka.
Tim Kejari Cianjur menggeledah rumah tersangka di Kampung Cibenda, Desa Sukasari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan bahwa proses penggeledahan tersebut telah sesuai prosedur hukum dan dilengkapi surat izin dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
“Iya betul tadi penggeledahan rumah saudara DG (Dadan Ginanjar). Saat penggeledahan, kami didampingi kepala dusun serta RT dan RW setempat,“ ujar Angga.
Angga menyatakan belum dapat membeberkan hasil penggeledahan secara rinci karena tim pidana khusus (pidsus) Kejari Cianjur masih menelaahnya. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan ini memiliki korelasi kuat dengan hasil penyidikan sebelumnya.
BACA JUGA: Sidang Perdana Dugaan Korupsi PJU Cianjur Digelar, Kuasa Hukum Dadan Ginanjar Keberatan
“Hasilnya masih ditelaah. Intinya, kami menggeledah karena ada korelasi dengan hasil penyidikan,“ sebutnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Dadan Ginanjar, Deden Muharam Djunaedi, yang akrab disapa Kang Oden, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa petugas Kejari Cianjur mengamankan 25 dokumen dari kediaman kliennya.
“Iya benar tadi ada penggeledahan di rumah DG. Sebanyak 25 dokumen berupa surat dibawa petugas Kejari Cianjur,“ ucap Oden.
Penggeledahan ini berlangsung bersamaan dengan sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Dadan Ginanjar di Pengadilan Negeri Cianjur. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Dadan Ginanjar menyerahkan puluhan surat bukti untuk memperkuat gugatan mereka.
BACA JUGA: Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Tetapkan Kontraktor Swasta Jadi Tersangka Ketiga
Salah satu poin krusial yang diungkapkan Oden adalah penggunaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 oleh Kejari Cianjur dalam perhitungan kerugian negara. Oden menegaskan bahwa Permenhub tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Permenhub Nomor 47 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Oden menjelaskan bahwa Permenhub Nomor 27 Tahun 2018 hanya berlaku untuk proyek nasional yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, peraturan itu tidak seharusnya diterapkan untuk proyek PJU di daerah.
“Artinya, saat kejaksaan memakai Permenhub tersebut untuk menghitung kerugian negara tidak tepat karena sudah dicabut dan peraturan itu hanya berlaku di proyek nasional APBN. Jadi tidak boleh digunakan untuk Permenhub daerah dan tadi bukti itu sudah kami sodorkan,” ujar Oden.
Editor: Afsal Muhammad