Belum Usai Infaq Hingga Jutaan, SDN Ibu Jenab 1 Cianjur Kembali Disoal Pungutan Les dan Kebersihan Wajib?

Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 secara jelas melarang sekolah yang menerima dana BOS untuk melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Peraturan tersebut membedakan secara tegas antara pungutan (dilarang) yang jumlah dan waktunya ditentukan, dengan sumbangan (diperbolehkan) yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
BACA JUGA:Â Disdikpora Tanggapi Soal Pungutan SDN Ibu Jenab 1 Cianjur, Kadis: Gak Boleh Dipatok dan Memaksa!
Baik permintaan infaq Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 Juta untuk pembuatan pagar dan mebeler maupun biaya les wajib bulanan, keduanya berpotensi masuk ke dalam kategori pungutan yang tak dibenarkan.
Secara terpisah, Guru sekaligus Wali Kelas 6 SDN Ibu Jenab 1, yang mewakili Kepala Sekolah, Dikdik Gusdiana menjelaskan bahwa pihaknya mengaku adanya les atau jam tambahan belajar kepada seluruh siswa SDN Ibu Jenab 1.
Namun, ia menegaskan bahwa untuk biaya atau pungutan yang disebutkan tersebut tidaklah benar. Ia menyebut, biaya untuk les tidak dipatok atau bisa disebut seikhlasnya. Meskipun, kemungkinan beberapa tenaga pendidik di lingkup SDN Ibu Jenab 1, diduga ada yang menyampaikan nominal.
“Kalau les atau jam tambahan belajar memang ada, tapi untuk nominalnya tidak dipatok. Itu juga yang di intruksikan Ibu KS kepada kami,” kata Dikdik saat ditemui di SDN Ibu Jenab 1 pada Jumat, 15 Agustus 2025.