Berita

Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP yang Cepat dan Mudah

×

Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP yang Cepat dan Mudah

Sebarkan artikel ini
Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP yang Cepat dan Mudah
Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP yang Cepat dan Mudah.(Foto:Istimewa)

KLIK CIANJUR – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Sehingga Anda perlu tahu Syarat dan Cara Membuat NPWP.

NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP). Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
  • Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
  • Warisan Belum Terbagi.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan. Status Belum Bekerja, Perlukah Punya NPWP? 

Syarat dan Cara Membuat NPWP

Apabila Anda ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan.Jangan khawatir, anda tetap bisa melakukan pengajuan membuat NPWP. Anda hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya. Akan ada pertanyaan :  Apakah anda saat ini: tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha? Pilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan terkini saat mengisi formulir NPWP.

Tidak perlu ragu lagi, anda bisa memproses NPWP walaupun status belum bekerja / sedang mencari pekerjaan. Justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan memiliki NPWP, anda sudah memilikinya.

Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP. 

Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.

  • Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.

Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Ringkasnya, misalnya penghasilan/gaji/pendapatan Anda sebulan ialah Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, anda dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib memiliki NPWP. Namun, bila Anda ingin memiliki NPWP dengan penghasilan dibawah PTKP, maka anda wajib lapor SPT pajak, dan apabila tidak ingin lapor, NPWP Anda bisa dinonaktifkan. Bagi anda yang telah berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP diatas maka anda tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak anda. 

Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.

Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan bahwa annda sebagai wajib pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan