CIANJUR UPDATE – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur mengumumkan mekanisme pencairan bantuan stimulan rumah rusak akibat gempa Cianjur. Hal itu disampaikan melalui akun instagram resmi BPBD Cianjur @bpbd_cianjur, Selasa (3/12/2022).
“Sehubungan dengan adanya perubahan Mekanisme Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Rusak yang asalnya diberlakukan 2 termin : 40℅ dan 60℅. Menjadi 3 termin yaitu : 40℅, 30℅ , dan 30℅,” tulis lembaga tersebut.
Mekanisme tersebut diketahui sesuai dengan arahan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPBD) pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Sabtu, (31/12/2022) di Gedung Universitas Putra Indonesia (UNPI).
“Maka dari itu, perlu disampaikan bahwa perubahan mekanisme pencairan akan diberlakukan sesuai ketentuan yang baru, dan dimulai setelah format permohonan serta pernyataan dishare ke setiap Desa sehingga masyarakat bisa menghubungi Desa masing-masing,” tutup lembaga itu.
Warga pun dapat melihat contoh surat permohonan tersebut di Instagram BPBD Cianjur. Untuk lebih jelas, berikut ini adalah mekanisme pencairan bantuan stimulan rumah rusak akibat gempa Cianjur.
BACA JUGA: Arti dan Makna Kata Rungkad yang Sebenarnya, Bahasa Gaul yang Sedang Tren