Berita

Awas! Dana Desa Bisa Jadi Bumerang, Kepala Desa Wajib Tahu Cara Ini

CIANJURUPDATE.COM – Di tengah derasnya aliran dana desa dan geliat pembangunan berbasis kewilayahan, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Koperasi Desa (Kopdes) menjadi ujung tombak kemandirian ekonomi. Namun, potensi besar itu tak lepas dari bayang-bayang risiko penyimpangan tata kelola. Menyadari hal tersebut, sebuah langkah preventif diambil untuk membentengi dana desa, bukan sekadar bertindak reaktif ketika masalah sudah terjadi.

Inilah semangat yang mendasari pembinaan hukum yang dihelat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur bersama para pengurus Bumdes dan Kopdes se-Kecamatan Cugenang. Bertempat di Aula Desa Cirumput pada Kamis (3/7/2025), forum strategis ini mempertemukan seluruh kepala desa, camat, serta Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Cianjur, Heri Sembiring, dengan lugas memaparkan bahwa pendampingan hukum ini adalah bagian dari strategi mitigasi risiko, bukan unjuk kekuatan penindakan. Menurutnya, karena Bumdes dan Kopdes bersentuhan langsung dengan dana desa, maka seluruh aspek pengelolaan keuangannya wajib dijalankan secara profesional, transparan, dan patuh pada regulasi.

Baca Juga: Pria Penderita Stroke Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Haurwangi

“Ini kan berhubungan dengan pengelola keuangan dan itu kan dana nya dari dana desa, jadi bagaimana supaya antisipasi tidak terjadi penyimpangan lebih memitigasi resiko, tapi untuk mencegah. Pendampingan ini adalah bagian dari program kejaksaan, agar kalau ada potensi masalah bisa dikonsultasikan sejak dini. Jangan sampai baru bertindak setelah masuk ranah hukum,” ujar Heri.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button