Awas! Dana Desa Bisa Jadi Bumerang, Kepala Desa Wajib Tahu Cara Ini

Baca Juga:Â RSUD Cimacan Raih Apresiasi BPJS Kesehatan, Klaim Pending Jadi Sorotan Utama
Sebagai pesan penutup yang praktis, ia mendorong para pengelola desa untuk tidak ragu meminta petunjuk.
“Kalau belum paham, silakan bersurat ke kejaksaan. Mereka terbuka. Lebih baik minta arahan sebelum salah langkah. Jangan tunggu masalah datang,” katanya.
Pada akhirnya, pembinaan hukum ini bukan sekadar forum seremonial. Ia menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran hukum dan budaya tata kelola yang sehat di tingkat desa. Penyelamatan keuangan negara, sejatinya, tidak melulu soal penindakan, tetapi lebih efektif melalui pencegahan dan edukasi yang berkelanjutan.
Dengan komitmen bersama antara Kejaksaan, Apdesi, dan seluruh aparatur desa, cita-cita kemandirian ekonomi desa bukanlah sebuah utopia. Jalan panjang itu kini telah dimulai dengan sebuah langkah konkret dari Cugenang: langkah yang didasari kesadaran hukum, transparansi, dan integritas moral.***
Editor: Indra Arfiandi