CIANJUR UPDATE – Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, berharap masih dapat berdinas di Polri meskipun telah divonis pidana 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
AKP Irfan Widyanto menganggap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai risiko dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
“Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa tetap di Polri,” kata Irfan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dalang Penembakan Brigadir J
Sementara itu, ayah AKP Irfan Widyanto, Suryanto, berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menerima kembali anaknya menjadi anggota Polri.
Terlebih lagi, AKP Irfan Widyanto belum menjalani sidang etik terkait kasus tersebut. Ia mengakui bahwa anaknya telah melakukan tindak pidana, namun menurutnya AKP Irfan Widyanto tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.